Pastikan salinan SHM yang diberikan kepada perantara adalah informasi yang valid agar perantara tidak menawarkan objek tanah yang bermasalah.
Sebagai perantara, pastikan status tanah yang dijual 'bersih' atau clean and clear (tidak dalam kondisi sengketa, diagunkan ke bank, atau terkena sita jaminan). Hal ini untuk memastikan proses jual beli benar-benar terjadi sehingga fee dapat dicairkan.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM], yang terletak di [Alamat Lengkap Objek Tanah], dengan luas keseluruhan [Luas Lahan dalam m²] m².Bahwa PIHAK PERTAMA meminta bantuan PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas objek tanah tersebut dengan harga kesepakatan Rp [Harga Jual per meter atau total] ( [Terbilang dalam kata-kata] ).
PASAL 1: KESANGGUPAN DAN BESARAN FEEPIHAK PERTAMA berjanji dan memberikan komitmen penuh untuk memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya mempertemukan dengan pembeli hingga terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.Besaran fee yang disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi penjualan, atau senilai Rp [Nominal Fee] ( [Terbilang dalam kata-kata] ), yang bersifat bersih tanpa potongan pajak.
Jelaskan kapan hak mediator wajib dibayarkan. Apakah langsung lunas saat pembeli membayar uang muka, atau dibagi secara proporsional mengikuti termin pembayaran tanah. 5. Penyelesaian Sengketa
jika tanah tersebut terjual kepada pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua. Pasal 3: Mekanisme Pembayaran Pembayaran