Word Fix Patched — Surat Perjanjian Komitmen Fee

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pemberi Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUNA JASA (PIHAK PERTAMA). 2. Nama : [Nama Lengkap Penerima Fee] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR (PIHAK KEDUA). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa penuh atas objek/proyek berupa: [Jelaskan detail objek, misal: Lahan tanah SHM No... / Proyek Pengadaan...]. - Bahwa PIHAK KEDUA telah berjasa memberikan informasi, menghubungkan, dan memfasilitasi bertemunya PIHAK PERTAMA dengan pihak Pembeli/Investor hingga terjadinya transaksi. Maka dari itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee ini dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: BESARAN FEE PIHAK PERTAMA berkomitmen penuh dan berjanji akan memberikan komisi/fee atas jasa perantara yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp. [.................................] (Terbilang: [........................................................................]). PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran fee wajib dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer bank, segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/dana dari pihak Pembeli/Investor. 2. Pembayaran dilakukan paling lambat [Angka, misal: 3] hari kerja setelah dana efektif masuk ke rekening PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK PERTAMA akan mentransfer dana tersebut ke rekening resmi PIHAK KEDUA berikut: - Nama Bank : [Nama Bank] - No. Rekening: [Nomor Rekening] - Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening] PASAL 3: SANKSI DAN WANPRESTASI Apabila PIHAK PERTAMA lalai, terlambat, atau tidak melakukan pembayaran fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda keterlambatan sebesar [Angka, misal: 0,1%] per hari dari total nilai fee, serta dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana atas dugaan penipuan/penggelapan. PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah, misal: Jakarta Pusat]. Demikian Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh Para Pihak secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, [Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan] [Tanda Tangan] (Nama Lengkap Pemberi Fee) (Nama Lengkap Penerima Fee) SANKSI/SANGSI KELUARGA (Jika Ada): 1. [Nama Saksi 1] (...........................) 2. [Nama Saksi 2] (...........................) Use code with caution. Tips Mengedit Dokumen di Word agar Tetap Rapi (Fix)

Agar tampilan dokumen Anda rapi dan diakui secara formal, terapkan tips penyusunan berkas berikut saat mengedit file Word Anda: surat perjanjian komitmen fee word fix

Membangun kepercayaan tingkat tinggi antar seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Komponen Wajib dalam Draft Surat Perjanjian Fee SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Pada hari ini, [Hari],

Surat Perjanjian Komitmen Fee adalah dokumen legal yang dibuat antara pihak yang memberikan komisi ( Pihak Pertama/Penjual/Pembeli ) dengan pihak yang menerima komisi ( Pihak Kedua/Mediator/Broker ). Maka dari itu